Delapan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015-2020 akan menjalani sidang putusan hari ini, Senin (21/9). Persidangan ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan dua terdakwa utama merupakan pimpinan perusahaan sawit.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi agenda putusan untuk kasus “Gamaginta dkk (kasus LPEI)”. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung di ruang Muhammad Hatta Ali, dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Edward Agus.
Kasus penyelewengan dana pembiayaan ekspor ini diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp992,82 miliar. Para terdakwa dinilai telah bersekongkol sehingga menyebabkan timbulnya kerugian finansial yang signifikan bagi negara.
Daftar Terdakwa dan Peran Mereka
Delapan individu yang menjadi terdakwa dalam kasus ini berasal dari internal LPEI dan pihak swasta. Mereka adalah:
- Andi Maulana Adjie: Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI (periode 2011-2017)
- Intan Apriadi: Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I (periode 2007-2016)
- Komaruzzaman: Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II (periode 2011-2016)
- Gamaginta: Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI (periode 2017-2018)
- Dwi Wahyudi: Direktur Pelaksana I LPEI (periode 2009-2018)
- Ryan Wahyudi: Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI (periode 2015-2018)
- Liu Raymond: Direktur PT Tebo Indah
- Handoko Limaho: Pemilik manfaat PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan pidana penjara dengan durasi bervariasi, mulai dari 8,5 tahun hingga 13 tahun, untuk kedelapan terdakwa.
Enam terdakwa dari unsur LPEI, yaitu Andi Maulana, Intan Apriadi, Komaruzzaman, Gamaginta, Dwi Wahyudi, dan Ryan Wahyudi, masing-masing dituntut pidana penjara delapan tahun enam bulan.
Tuntutan yang lebih berat diberikan kepada pihak swasta. Handoko Limaho dituntut 11 tahun penjara, sementara Liu Raymond menghadapi tuntutan tertinggi, yakni 13 tahun penjara.
Selain hukuman badan, seluruh terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp1 miliar, dengan subsider 190 hari kurungan jika denda tidak dibayar.
Khusus untuk Handoko Limaho dan Liu Raymond, jaksa menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti. Handoko dituntut membayar Rp346,47 miliar, dan Liu dibebani Rp646,35 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dilunasi, Handoko terancam tambahan pidana kurungan selama lima tahun enam bulan, sedangkan Liu dijatuhi pidana pengganti enam tahun enam bulan penjara.
Modus Operandi: Dokumen Fiktif dan Manipulasi Aset
Jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa berkolaborasi secara berkelanjutan dalam melakukan tindakan melawan hukum untuk memperkaya Handoko Limaho dan Liu Raymond.
Modus operandi dimulai ketika Handoko dan Liu mengajukan fasilitas pembiayaan ke LPEI dengan melampirkan dokumen studi kelayakan serta laporan penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang datanya telah dimanipulasi. Salah satu manipulasi yang ditemukan adalah pencantuman luas lahan tertanam kelapa sawit yang tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Selain itu, keduanya didakwa menyalahgunakan dokumen akta fidusia persediaan dan piutang usaha yang bertolak belakang dengan laporan keuangan yang telah diaudit. Proses pencairan dana semakin lancar setelah diajukan dengan menggunakan dokumen pendukung berupa tagihan dan kontrak fiktif.
Atas perbuatan tersebut, kedelapan terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Konten belum tersedia.
Artikel ini belum memiliki isi yang dapat dibaca.

