INDONEWS MEDIA · LAPORAN NASIONAL

Berita Indonesia, lebih dekat dengan fakta.

Indonesia · laporan

Kiai PWNU Sulsel Buka Suara Terkait Video Viral di THM

KH MS, Wakil Khatib Syuriah PWNU Sulsel, buka suara terkait video viral di THM, menjelaskan kehadirannya dan dugaan pemerasan oleh oknum wartawan.

Foto ilustrasi IndoNews · sumber gambar dicantumkan bila tersedia.

Wakil Khatib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sulawesi Selatan (Sulsel) sekaligus dosen Universitas Islam Makassar (UIM), KH MS, menjadi sorotan publik setelah sebuah pemberitaan dan video yang menampilkannya berada di tempat hiburan malam (THM) bersama lady companion (LC) viral di media sosial. MS memberikan klarifikasi mengenai insiden tersebut, menyatakan bahwa kehadirannya di lokasi itu adalah untuk menemani keluarganya.

Klarifikasi Kehadiran di Tempat Hiburan Malam

MS menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika ia diundang oleh kerabatnya dari Kalimantan untuk bertemu di sebuah hotel di Makassar. Setibanya di hotel, ia mendapati bahwa tamunya telah berpindah ke sebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di lantai satu hotel yang sama.

“Itu ada keluarga, tamu dari Kalimantan. Ya, dia ajak saya ketemu di hotel,” ujar MS saat dikonfirmasi pada Senin (21/9). “Datanglah saya di hotel tersebut. Tetapi, saat tiba di hotel, ternyata itu ada di lantai 1 yang tempatnya tempat hiburan malam. Jadi, saya temu di situ.”

Di dalam THM, MS mengaku hanya berbincang-bincang dengan tamunya. Ia juga mengakui sempat ikut bernyanyi, namun menegaskan tidak berdansa. Mengenai keberadaan LC, MS menyatakan tidak ada LC di dalam ruangan saat ia berbincang dan bernyanyi. Ia melihat LC saat keluar dari ruangan, namun ia tidak melakukan pembayaran atau interaksi lebih lanjut. Tak lama setelah kejadian itu, berita mengenai dirinya pun muncul.

Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan

Setelah berita pertama tayang, MS berupaya mengklarifikasi kepada wartawan yang menulis laporan tersebut. Menurut pengakuannya, wartawan itu kemudian mengajukan permintaan sejumlah uang dengan dalih “kerja sama” atau “iklan” agar berita tidak lagi ditayangkan.

“Saya ketemu lagi besoknya itu wartawan untuk konfirmasi bahwa karena sudah dimuat. Jadi dia bilang bisa tidak dimuat ini, yang penting kita kerja sama, ada penawaran iklan saya tawarkan ada Rp80 juta, ada Rp100 juta, ada Rp120 juta,” ungkap MS. Ia menolak tawaran tersebut, menjelaskan bahwa biaya iklan yang wajar biasanya berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta, jumlah yang ia sanggupi.

MS menambahkan bahwa oknum wartawan tersebut kemudian menghubunginya lagi dengan ancaman akan menyebarkan video dan menayangkan berita lanjutan mengenai dirinya di THM bersama LC. MS menganggap tindakan tersebut melanggar privasi dan memerlukan izin darinya untuk penyebaran berita. Meskipun demikian, berita kedua akhirnya muncul.

Langkah Hukum yang Diambil

Menanggapi pemberitaan yang dianggap merugikannya, KH MS telah mengambil langkah hukum. Ia melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun, MS menyatakan belum melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya.

“Saya lapor di polisi tentang pencemaran nama baik, saya belum melaporkan tentang pemerasan karena dia mau, saya tidak lapor begitu dulu karena dia sempat memeras saya, kan,” pungkasnya.

Konten belum tersedia.

Artikel ini belum memiliki isi yang dapat dibaca.