INDONEWS MEDIA · LAPORAN NASIONAL

Berita Indonesia, lebih dekat dengan fakta.

Indonesia · laporan

Empat Terdakwa Korupsi LPEI Divonis 6-9 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp992 Miliar

Empat terdakwa kasus korupsi LPEI, termasuk mantan direktur dan manajer, divonis 6-9 tahun penjara dan denda. Kasus ini rugikan negara Rp992,82 miliar.

Foto ilustrasi IndoNews · sumber gambar dicantumkan bila tersedia.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis pidana penjara antara enam hingga sembilan tahun kepada empat terdakwa dalam kasus korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015–2020. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp992,82 miliar.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Edward Agus di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa malam, yang menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai dakwaan primer penuntut umum.

Rincian Vonis Para Terdakwa

Dua terdakwa dijatuhi hukuman enam tahun penjara, yaitu Dwi Wahyudi, yang menjabat Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009–2018, dan Ryan Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2015–2018.

Sementara itu, Liu Raymond, Direktur PT Tebo Indah (TI), dan Handoko Limaho, pemilik manfaat PT TI serta PT Pratama Agro Sawit (PAS), masing-masing divonis sembilan tahun penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda. Liu dan Handoko masing-masing dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Dwi dijatuhi denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, sedangkan Ryan dikenai denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan.

Peran Para Terdakwa dalam Kasus Korupsi

Majelis hakim menguraikan peran masing-masing terdakwa dalam tindak pidana ini:

  • Ryan Wahyudi: Selaku pengusul, terbukti tidak melakukan pengecekan dan pemeriksaan barang dagangan (merchandise inspection) atas persediaan dan piutang usaha debitur yang dijadikan agunan.
  • Dwi Wahyudi: Selaku komite pembiayaan, terbukti memberikan persetujuan terhadap usulan fasilitas pembiayaan. Persetujuan ini diberikan meskipun unit kerja pembiayaan dalam analisisnya tidak melakukan pengecekan dan pemeriksaan barang dagangan, serta tidak memastikan validitas data luas lahan tertanam kelapa sawit, transaksi penjualan kepada pembeli, dan pembelian bahan baku dari pemasok.
  • Handoko Limaho dan Liu Raymond: Keduanya dinyatakan mengajukan pembiayaan dengan dokumen studi kelayakan dan laporan hasil penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang memuat luas lahan tertanam kelapa sawit tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Atas perbuatan tersebut, majelis menyatakan para terdakwa memperkaya dua korporasi, yakni PT TI sebesar Rp646,35 miliar dan PT PAS sebesar Rp346,47 miliar, yang secara total mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp992,82 miliar. Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.

Pertimbangan Vonis dan Perbandingan dengan Tuntutan Jaksa

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan para terdakwa yang menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Sementara itu, hal-hal yang meringankan termasuk fakta bahwa para terdakwa belum pernah dihukum karena tindak pidana selain perkara ini dan masing-masing memiliki keluarga yang menjadi tanggungan.

Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Dwi dan Ryan masing-masing dituntut delapan tahun enam bulan penjara, sedangkan Handoko dituntut 11 tahun dan Liu Raymond 13 tahun penjara.

Untuk pidana denda, vonis terhadap Handoko dan Liu sesuai dengan tuntutan jaksa, sementara denda untuk Dwi dan Ryan lebih rendah dari tuntutan jaksa yang masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Majelis hakim juga tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap Handoko dan Liu, yang sebelumnya dituntut masing-masing Rp346,47 miliar dan Rp646,35 miliar. Majelis berpendapat bahwa keduanya tidak terbukti menikmati aliran dana korupsi secara pribadi, karena dana tersebut mengalir kepada PT TI dan PT PAS sebagai korporasi.

Konten belum tersedia.

Artikel ini belum memiliki isi yang dapat dibaca.