Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi lima klaster dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga individu sebagai tersangka, termasuk Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo (HWI).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kelima klaster tersebut mencakup dugaan pemberian uang terkait pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penerimaan fee dari pengadaan barang dan jasa, penerimaan dana dari sektor pertambangan, setoran rutin dari badan layanan umum daerah (BLUD), badan usaha milik daerah (BUMD), serta organisasi perangkat daerah (OPD), dan penerimaan potongan upah pungut.
Lima Klaster Dugaan Korupsi Terungkap
Klaster Suap Audit BPK
Klaster pertama berpusat pada dugaan suap yang bertujuan memengaruhi hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025 oleh BPK Perwakilan Jawa Tengah. Taufik merinci bahwa pada April 2026, BPK menemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp 5 miliar selama audit laporan keuangan Pemkab Klaten. Temuan ini terdiri dari kelebihan honorarium narasumber sosialisasi yang tidak sesuai jam pelaksanaan senilai Rp 4,16 miliar dan kelebihan honorarium pelaksana kegiatan sebesar Rp 1,02 miliar.
Menanggapi temuan tersebut, Bupati HWI dan Inspektur Daerah Pemkab Klaten, Agus Suprapto (AGS), bertemu dengan Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 BPK Perwakilan Jawa Tengah, Iwan Hery Setiawan (IHS), serta Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU), di Semarang. Pertemuan ini membahas rencana penghapusan dua temuan kelebihan pembayaran honorarium senilai sekitar Rp 5 miliar.
Pada Mei 2026, HWI dan ALU kembali bertemu di Semarang untuk negosiasi agar temuan tersebut dihapus dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). ALU awalnya meminta Rp 600 juta, namun setelah negosiasi, disepakati jumlah Rp 400 juta. HWI kemudian bertemu dengan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten Jaka Purwanto (JP), Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rizqan Iryawan (RZI), serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Klaten Muh Himawan Purnomo (MHP).
ALU selanjutnya menyampaikan kode
Konten belum tersedia.
Artikel ini belum memiliki isi yang dapat dibaca.

