Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Keputusan ini secara fundamental mengubah lanskap politik dan mekanisme pengusungan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 dan seterusnya.
Putusan MK dan Penghapusan Ambang Batas
Melalui putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 2 Januari 2025, MK menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. MK secara tegas meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghapus ketentuan tersebut, termasuk besaran 20 persen yang selama ini menjadi syarat.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam pembacaan amar putusan, menyatakan bahwa “Berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.”
Sebelumnya, Pasal 222 UU Pemilu mengatur bahwa pasangan calon dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
MK menilai penerapan ambang batas ini telah membatasi hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan calon alternatif dalam pilpres. Pembatasan ini menyebabkan kontestan pilpres selalu didominasi oleh calon dari partai tertentu. Selain itu, pembatasan pasangan calon menjadi hanya dua pasangan juga dinilai menciptakan polarisasi kuat di masyarakat, yang menurut MK, menghalangi hak masyarakat untuk melakukan pemilihan langsung.
Rekayasa Konstitusional dan Sanksi Partai
Sebagai konsekuensi dari putusan ini, MK meminta DPR untuk melakukan “rekayasa konstitusional” agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak terlalu banyak. Di samping itu, MK juga menjatuhkan sanksi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya bagi partai politik yang tidak mengusulkan atau tidak ikut mengusulkan pasangan calon presiden.
Pandangan Pakar Kepemiluan UI
Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menyoroti bahwa putusan MK ini secara tegas mengindikasikan bahwa pencalonan presiden di masa depan, khususnya pada Pilpres 2029, tidak boleh lagi didasarkan pada perolehan kursi di DPR atau suara hasil pemilu sebelumnya.
Menurut Titi, meskipun MK meminta DPR untuk melakukan rekayasa konstitusional guna membatasi jumlah pasangan calon, pembatasan tersebut harus tetap berpedoman pada arahan MK. Pedoman ini mencakup:
- Mencegah dominasi partai atau koalisi tertentu dalam pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden.
- Mewajibkan setiap partai politik untuk mengusung calonnya sendiri.
- Memberikan sanksi bagi partai yang tidak mengusung calon, yaitu larangan mengikuti pemilu berikutnya.
Demokratisasi Internal Partai dan Kaderisasi
Titi Anggraini mengemukakan bahwa rekayasa konstitusional oleh DPR dapat diarahkan untuk mendorong demokratisasi di internal partai. Partai-partai dapat mengadakan konvensi internal untuk memilih calon presiden atau wakil presiden yang akan mereka usung. Hal ini bertujuan agar calon yang diusung tidak lahir dari proses elitis dan instan yang hanya bergantung pada keputusan segelintir orang, seperti ketua umum dan sekretaris jenderal.
Ia juga mengusulkan agar DPR mewajibkan partai yang mengusung calon presiden maupun wakil presiden berasal dari kader internal. Titi berpendapat bahwa pencalonan tidak boleh hanya didasarkan pada sikap pragmatis dan popularitas semata, melainkan harus merupakan bentuk tanggung jawab dari proses politik di internal partai. Oleh karena itu, yang perlu diperkuat adalah proses seleksi yang demokratis dan akuntabel, bukan menghidupkan kembali pembatasan pencalonan berbasis suara atau kursi DPR.
Penolakan Pembatasan Jumlah Calon dan Rasionalitas Partai
Titi Anggraini secara tegas menolak segala bentuk pembatasan jumlah pasangan calon. Ia mempertanyakan parameter yang terukur untuk menentukan apakah jumlah pasangan calon disebut “terlalu banyak.” Sebagai contoh, ia menyebut Pilpres Filipina 2022 yang diikuti oleh 10 pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta situasi serupa di Timor Leste.
Ia mengingatkan bahwa di Indonesia, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diusulkan oleh partai politik, dan pembentukan partai di Indonesia sendiri memerlukan syarat yang tidak mudah. Kondisi ini, menurutnya, sudah menjadi instrumen penyaring alami untuk pencalonan presiden dan wakil presiden.
Selain itu, Titi meyakini bahwa tanpa rekayasa pembatasan sekalipun, partai politik akan tetap realistis dalam mengusung calon. Pencalonan akan didasarkan pada kekuatan infrastruktur partai dan potensi kemenangan. Partai akan berpikir rasional untuk berkoalisi dengan partai yang lebih prospektif jika calonnya tidak potensial, demi mendapatkan bagian dalam kabinet atau pemerintahan terpilih nantinya.
Ia mencontohkan Pilpres 2004 yang dengan ambang batas 3 persen hanya memiliki lima pasangan calon, serta Pilpres 2009 di mana Partai Demokrat, meskipun memenangkan 20 persen kursi DPR, tetap berkoalisi dengan partai lain. Ini menunjukkan bahwa partai politik akan selalu berpikir rasional dan penuh perhitungan dalam pencalonan presiden, mengingat biaya kampanye yang tidak sedikit. Proses pemilihan internal juga dapat melindungi partai dari “petualang politik” yang hanya memanfaatkan tiket pencalonan.
Konten belum tersedia.
Artikel ini belum memiliki isi yang dapat dibaca.

