INDONEWS MEDIA · LAPORAN NASIONAL

Berita Indonesia, lebih dekat dengan fakta.

Indonesia · laporan

Silmy Karim Gugat Status Tersangka dan Penyitaan KPK, Minta Dibebaskan

Mantan Wamen Imipas Silmy Karim mengajukan praperadilan ke PN Jaksel, meminta pembatalan status tersangka, penyitaan, dan surat perintah penahanan oleh KPK.

Foto ilustrasi IndoNews · sumber gambar dicantumkan bila tersedia.

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam petitumnya, Silmy meminta hakim tunggal untuk membatalkan status tersangkanya serta penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia juga memohon agar hakim menyatakan surat perintah penahanan terhadap dirinya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pertanyaan Atas Penetapan Tersangka

Melalui kuasa hukumnya, Agus Sudjadmoko, Silmy Karim mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026 yang diterbitkan KPK. Menurutnya, surat perintah penyidikan tersebut dikeluarkan pada tanggal yang sama dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, yakni 3 Juni 2026.

“Dengan demikian, terhadap penetapan pemohon sebagai tersangka ini muncul pertanyaan, kapan termohon (KPK) memperoleh minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP yang dijadikan dasar oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka,” ujar Agus Sudjadmoko saat membacakan gugatan pada Senin (21/9).

Bukan Bagian dari Operasi Tangkap Tangan

Silmy Karim menegaskan bahwa dirinya tidak terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Ia menjelaskan bahwa kehadirannya di KPK pada tanggal 3 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB adalah atas arahan dari atasannya, Menteri Imipas Agus Andrianto, untuk memberikan keterangan.

Kedatangannya tersebut, menurut Silmy, bertujuan untuk menemui penyidik KPK yang menangani perkara anak buahnya, menyusul informasi yang berkembang di media massa mengenai penangkapan bawahannya. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa kedatangannya pasca-OTT tidak dapat diartikan sebagai penyerahan diri atau tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 40 KUHAP.

Ia menilai, karena tidak termasuk dalam rangkaian kegiatan OTT, seharusnya pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan melalui prosedur penyelidikan dan penyidikan normal sesuai ketentuan KUHAP.

Pelanggaran Asas Kepastian Hukum

Silmy Karim berpendapat bahwa penetapan status tersangka oleh KPK telah bertentangan dengan asas kepastian hukum dan melanggar prinsip due process model, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP jo. Pasal 1 angka 31 KUHAP.

Oleh karena itu, ia meminta Majelis Hakim untuk membatalkan surat perintah penyidikan dan seluruh konsekuensi hukum yang timbul setelahnya, mulai dari penetapan tersangka, penahanan, hingga penyitaan yang dilakukan KPK.

“Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” jelasnya.

Konten belum tersedia.

Artikel ini belum memiliki isi yang dapat dibaca.