Polisi membuka kemungkinan untuk memeriksa kondisi kejiwaan R (44), pria yang melakukan penendangan terhadap seorang wanita di pusat perbelanjaan Senayan City (Sency), Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam pemeriksaan awal, R mengaku melakukan tindakan kekerasan tersebut karena merasa terganggu dan dihalangi oleh korban.
Pemeriksaan Psikologis dan Kondisi Korban
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, pada Senin (21/9) menyampaikan bahwa penyidik membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan psikologi terhadap pelaku. Hal ini guna memastikan lebih lanjut mengenai tindakan impulsif yang menyebabkan kekerasan di ruang publik terhadap seorang wanita.
Anom juga mengungkapkan bahwa korban mengalami sejumlah luka fisik serta trauma psikis akibat insiden tersebut. “Korban sudah berobat dan kita sudah mintakan visum. Untuk korban, kondisi korban mengalami luka. Ada luka di lutut, kemudian pinggang, dan tentunya mengalami trauma psikis,” jelasnya.
Proses Hukum dan Penahanan
Tersangka R saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan terancam hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
“Saat ini sedang berproses penyidikan untuk kelengkapan berkas perkara dan mengoordinasikan dengan jaksa penuntut umum,” tambah Anom, menegaskan bahwa proses hukum sedang berjalan.
Kronologi Insiden dan Tanggapan Mal
Insiden penendangan ini terekam dalam sebuah video yang sempat viral. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang wanita berbaju putih sedang berdiri di depan sebuah gerai makanan. Di belakangnya, seorang pria berkaus hitam yang tengah menyantap makanan tiba-tiba menendang wanita tersebut hingga terjatuh. Para pengunjung lain yang berada di lokasi kejadian tampak terkejut dengan peristiwa itu.
Pihak Senayan City, pada Kamis (17/9), menyatakan bahwa kasus yang sedang ditangani oleh pihak berwajib ini telah menjadi perhatian serius pengelola mal. Mereka berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan yang semakin baik.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil menangkap pria berinisial R di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9) sekitar pukul 03.55 WIB.
Konten belum tersedia.
Artikel ini belum memiliki isi yang dapat dibaca.

