INDONEWS MEDIA · LAPORAN NASIONAL

Berita Indonesia, lebih dekat dengan fakta.

Indonesia · laporan

BW: PKPU Loloskan Gibran Cawapres Langgar Pemilu Jujur dan Adil

Bambang Widjojanto menyatakan PKPU No. 19/2023 melanggar asas pemilu jujur dan adil terkait pencalonan Gibran, usai MK tolak gugatan syarat ijazah.

Foto ilustrasi IndoNews · sumber gambar dicantumkan bila tersedia.

Kuasa hukum pemohon gugatan syarat ijazah Gibran Rakabuming Raka, Bambang Widjojanto (BW), menyatakan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden telah melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil.

Pernyataan ini disampaikan Bambang usai sidang putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (6/10).

Kritik terhadap PKPU dan Akses Bawaslu

Bambang Widjojanto mengemukakan bahwa PKPU tersebut tidak sejalan dengan asas-asas pemilu yang menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan. Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya fakta dalam persidangan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak diberikan akses oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memeriksa ijazah sebagai salah satu syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024. Menurut BW, hal ini merupakan sebuah pelanggaran serius.

Cacat Formil Pencalonan

BW menegaskan bahwa melalui proses persidangan, telah terbukti adanya cacat formil dalam pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. Ia berpendapat, jika permasalahan ini terdeteksi sejak awal pendaftaran hingga proses pemilihan, Gibran seharusnya tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden. Persidangan ini, menurutnya, berhasil membuktikan adanya kecacatan tersebut.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk menolak permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan di Pilpres 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima, dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta, pada Selasa (6/10) malam.

Konten belum tersedia.

Artikel ini belum memiliki isi yang dapat dibaca.