INDONEWS MEDIA · LAPORAN NASIONAL

Berita Indonesia, lebih dekat dengan fakta.

Indonesia · laporan

KPK Sita Rp800 Juta dari Ketua GRIB Hercules Terkait Kasus Suap HGB

KPK menyita uang tunai Rp800 juta dari Hercules Rozario Marshal, Ketua GRIB Jaya, terkait dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lain

Foto ilustrasi IndoNews · sumber gambar dicantumkan bila tersedia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang tunai sebesar Rp800 juta dari Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rozario Marshal. Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan dana lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pada Kamis (15/10) bahwa penyidik telah menerima penyerahan uang tunai tersebut dari NMB, kuasa hukum Hercules. Penyerahan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Keterkaitan dengan Kasus Suap

Uang Rp800 juta tersebut diduga merupakan dana yang diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk (PT SMC). Dana ini diduga terkait dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor dan permintaan dari PT SMC untuk membuka blokir serta pengurusan HGB. KPK menduga adanya tindak pidana penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam konteks ini.

Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyerahan uang yang diduga terkait perkara kepada penyidik merupakan bentuk sikap kooperatif dan dukungan terhadap proses penegakan hukum. “Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” ujarnya.

Delapan Tersangka dalam Kasus HGB

Dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka meliputi:

  • Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  • Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar.
  • Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.
  • Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
  • Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
  • Muhammad Fakhry.
  • Erwin.
  • Rizal Pahlevi.

KPK juga menyebutkan bahwa Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan dari Nusron Wahid.

Konten belum tersedia.

Artikel ini belum memiliki isi yang dapat dibaca.