INDONEWS MEDIA · LAPORAN NASIONAL

Berita Indonesia, lebih dekat dengan fakta.

Indonesia · laporan

MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Syarat Cawapres Gibran

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana perkara PHPU 2024 terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden, Senin (21/9).

Foto ilustrasi IndoNews · sumber gambar dicantumkan bila tersedia.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Gugatan ini secara khusus mempersoalkan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sidang tersebut, yang terdaftar dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dijadwalkan berlangsung pada Senin (21/9) pukul 19.00 WIB. Agenda awal sidang adalah pemeriksaan pendahuluan, di mana para pemohon akan menyampaikan permohonan mereka.

Para Pemohon dan Kuasa Hukum

Sejumlah pihak bertindak sebagai pemohon dalam perkara ini, meliputi Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, dan Bonatua Silalahi.

Mereka diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari beberapa nama, di antaranya Bambang Widjojanto, Refly Harun, Heriyanto, dan Wigati Ningsih.

Permohonan ini pertama kali diajukan pada 10 September 2026, dan kemudian diperbaiki sepekan setelahnya, yakni pada 17 September 2026.

Pokok Gugatan Terhadap Syarat Pendidikan

Inti dari permohonan ini adalah mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan bagi calon wakil presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan yang ditetapkan. Selain itu, mereka juga memohon agar penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dinyatakan cacat hukum.

Dalam petitumnya, pemohon secara spesifik meminta MK untuk membatalkan beberapa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai cawapres. Salah satu keputusan yang disasar adalah Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tahun 2024.

Konteks Pemilu 2024

Gibran Rakabuming Raka terpilih sebagai wakil presiden setelah memenangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bersama Prabowo Subianto sebagai calon presiden. Pasangan ini, yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju, mendapatkan nomor urut 2.

Mereka bersaing dengan dua pasangan calon lainnya: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan nomor urut 3. Prabowo-Gibran berhasil meraih kemenangan dalam satu putaran Pilpres dengan perolehan suara sebesar 58,6 persen.

Konten belum tersedia.

Artikel ini belum memiliki isi yang dapat dibaca.