INDONEWS MEDIA · LAPORAN NASIONAL

Berita Indonesia, lebih dekat dengan fakta.

Indonesia · laporan

KPK Geledah Kantor Summarecon di Bogor dalam Kasus Suap HGB BPN

KPK melanjutkan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor terkait kasus suap HGB BPN. Delapan tersangka telah ditahan, termasuk pejabat BPN dan p

Foto ilustrasi IndoNews · sumber gambar dicantumkan bila tersedia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan, kali ini menyasar kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor, Jawa Barat. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan di kantor Summarecon Bogor masih berlangsung pada Senin (21/9).

Rangkaian Penggeledahan Sebelumnya

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan. Pada Kamis (17/9), tiga ruang Direktorat Jenderal di Kementerian ATR/BPN digeledah. Sehari setelahnya, pada Jumat (18/9), kantor PT Summarecon di wilayah Jakarta Timur juga menjadi sasaran penggeledahan.

Delapan Tersangka Ditahan

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan delapan individu sebagai tersangka dalam dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kementerian ATR/BPN. Para tersangka tersebut meliputi:

  • Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  • Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar.
  • Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  • Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
  • Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
  • Muhammad Fakhry, yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  • Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  • Rizal Pahlevi, seorang swasta.

Kedelapan tersangka ini telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Operasi Tangkap Tangan dan Barang Bukti

Kasus ini bermula dari operasi senyap yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Dalam operasi tersebut, 19 orang ditangkap tangan dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai senilai total Rp106,3 miliar.

Uang tersebut ditemukan di beberapa lokasi, antara lain:

  • Rumah Arif Sugiyanto: Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910 (Riyal Arab Saudi), dan RM981 (Ringgit Malaysia). Uang ini ditemukan dalam beberapa koper merah, terdiri dari pecahan rupiah dan valuta asing.
  • Rumah Rizal Pahlevi: Uang tunai sejumlah Rp896 juta.
  • Rumah Zimamun Ni’am Aulawi (Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I): Uang tunai sejumlah Rp8 juta.
  • Rumah Sontang Coin Manurung: Uang tunai sejumlah Rp49,5 juta.

Konten belum tersedia.

Artikel ini belum memiliki isi yang dapat dibaca.