Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah memberikan peringatan dini kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa peringatan tersebut didasarkan pada penurunan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Kementerian ATR/BPN dari tahun 2024 ke 2025. Menurutnya, hasil SPI merupakan acuan penting untuk upaya pencegahan korupsi di internal Kementerian/Lembaga. Budi menegaskan, penurunan skor di area tertentu seharusnya ditindaklanjuti dengan penguatan pengawasan atau perbaikan untuk menutup celah kerentanan sedini mungkin.
Penurunan Indeks Integritas yang Signifikan
Budi Prasetyo merinci bahwa skor SPI Kementerian ATR/BPN mengalami penurunan sebesar 4,58 poin, mencapai 71,30 pada tahun 2025, yang menempatkannya dalam kategori rentan. Penurunan paling tajam terjadi pada komponen eksternal dan eksper/ahli.
Skor indeks responden eksternal turun dari 84,93 pada tahun 2024 menjadi 82,40 pada tahun 2025. Sementara itu, komponen responden eksper/ahli menunjukkan penurunan drastis sebanyak 12,37 poin, dari 76,26 pada 2024 menjadi 63,89 pada 2025. Lebih lanjut, pada dimensi transparansi dan keadilan layanan dalam komponen eksternal, skor juga menurun dari 80,12 di 2024 menjadi 77,10 di 2025.
Selain itu, penilaian integritas pegawai juga menunjukkan angka yang tidak stabil dalam lima tahun terakhir. Dimulai dari 87,10 poin pada 2021, meningkat menjadi 89,58 pada 2022, lalu turun ke 87,63 pada 2023. Kemudian naik kembali menjadi 90,02 pada 2024, sebelum akhirnya turun lagi menjadi 88,81 pada 2025.
KPK memandang dinamika skor ini sebagai sinyal yang memerlukan perhatian serius. SPI berfungsi sebagai salah satu instrumen untuk mengukur persepsi dan pengalaman pengguna layanan publik terkait integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
Delapan Tersangka dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar
- Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen
- Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk
- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN
- Muhammad Fakhry
- Erwin
- Rizal Pahlevi
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Barang Bukti dan Kronologi OTT
Operasi senyap KPK yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September, berhasil menangkap 19 orang. Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai total Rp106,3 miliar.
Uang tersebut ditemukan di beberapa lokasi:
- Rumah Arif Sugiyanto: Uang dalam beberapa koper merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing, meliputi Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910 (Riyal Arab Saudi), dan RM981 (Ringgit Malaysia).
- Rumah Rizal Pahlevi: Uang tunai sejumlah Rp896 juta.
- Rumah Zimamun Ni’am Aulawi (Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I): Uang tunai sejumlah Rp8 juta.
- Rumah Sontang Coin Manurung: Uang tunai sejumlah Rp49,5 juta.
Konten belum tersedia.
Artikel ini belum memiliki isi yang dapat dibaca.

