INDONEWS MEDIA · LAPORAN NASIONAL

Berita Indonesia, lebih dekat dengan fakta.

Indonesia · laporan

Gerbang Tani: Pengesahan UU Reforma Agraria Wujudkan Keadilan

Gerbang Tani menyambut pengesahan UU Reforma Agraria, menilai sebagai instrumen kuat penyelesaian konflik dan koreksi ketimpangan tanah, serta mandat kelembagaa

Foto ilustrasi IndoNews · sumber gambar dicantumkan bila tersedia.

Dewan Pengurus Nasional Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani) menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang oleh DPR RI. Organisasi ini melihat regulasi baru tersebut sebagai harapan baru dalam mewujudkan keadilan agraria di Indonesia.

Instrumen Hukum untuk Keadilan Agraria

Ketua Umum Gerbang Tani, Idham Arsyad, menyatakan di Jakarta pada hari Selasa bahwa undang-undang ini merupakan jawaban atas tuntutan panjang masyarakat. Menurutnya, regulasi ini menjadi instrumen hukum yang kokoh untuk menuntaskan konflik agraria yang bersifat struktural dan telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Idham juga menyoroti bahwa UU Reforma Agraria membuka jalan untuk mengoreksi ketimpangan dalam penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang selama ini membebani petani, masyarakat adat, serta kelompok rentan lainnya.

“Kita kini memiliki landasan untuk melakukan koreksi menyeluruh terhadap kebijakan penetapan hak atas tanah rakyat di masa lalu yang kerap meminggirkan masyarakat, dan menjadi pemicu konflik agraria di berbagai wilayah,” jelas Idham.

Mandat Kelembagaan Khusus

Lebih lanjut, Idham Arsyad menilai bahwa UU ini membawa harapan baru melalui mandat pembentukan kelembagaan khusus. Lembaga ini akan bertugas secara fokus dan komprehensif dalam mengelola pelaksanaan reforma agraria.

Ia menjelaskan bahwa selama ini, proses penyelesaian konflik dan redistribusi tanah seringkali berjalan lambat dan berlarut-larut, diduga karena kebuntuan akibat tumpang tindih kewenangan antar kementerian/lembaga.

“Dengan adanya mandat kelembagaan khusus yang terintegrasi dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, ini merupakan terobosan kelembagaan yang luar biasa. Eksekusi penyelesaian ketimpangan dan konflik agraria kini memiliki garis komando yang jelas, kuat, dan tidak lagi terjebak dalam birokrasi kementerian yang rumit,” imbuhnya.

Pengesahan RUU Reforma Agraria menjadi undang-undang ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 22 September 2026.

Konten belum tersedia.

Artikel ini belum memiliki isi yang dapat dibaca.