Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengancam akan kembali menggelar unjuk rasa besar-besaran jika 11 tuntutan mereka terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan tidak diakomodasi sebelum pengesahannya. Ancaman ini disampaikan setelah perwakilan buruh merasa belum mendapatkan kepastian dari pimpinan DPR RI mengenai tuntutan tersebut.
Tuntutan Krusial Buruh dan Respons DPR
Ketua Umum KASBI, Sunarno, menjelaskan bahwa perwakilan buruh telah menyampaikan 11 tuntutan krusial mengenai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR RI. Namun, menurut Sunarno, pimpinan DPR RI belum memberikan kepastian apakah tuntutan tersebut akan diakomodasi dalam undang-undang yang akan disahkan. DPR beralasan bahwa RUU tersebut belum sampai pada tahap pengesahan. Pernyataan ini disampaikan Sunarno saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/9).
Batas Waktu dan Ancaman Aksi Lanjutan
Sunarno menginformasikan bahwa pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dijadwalkan pada 6 Oktober mendatang. Ia menegaskan, jika hingga tanggal tersebut 11 tuntutan buruh tidak dikabulkan, maka massa buruh akan kembali turun ke jalan untuk menggelar aksi unjuk rasa. “Infonya ini tanggal 6 akan ada pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di DPR. Kita akan hadir di sini lagi untuk mengawal hasilnya. Kita akan lihat seperti apa,” ujar Sunarno.
Pertemuan dengan Pimpinan DPR
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, telah bertemu dengan massa Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang melakukan aksi di depan Gedung DPR RI pada Selasa (29/9).
Kritik Terhadap Substansi RUU
Sunarno menyatakan secara substansi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang sedang dibahas di DPR tidak jauh berbeda dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Beberapa tuntutan utama yang disampaikan buruh meliputi pembatasan sistem kerja kontrak, yang mereka anggap sebagai bentuk perbudakan. Tuntutan lain adalah pembatasan praktik kerja dengan sistem magang. Sunarno menyoroti bahwa banyak pekerja korban PHK belakangan ini beralih menjadi pekerja magang di perusahaan swasta atau disalurkan melalui pemagangan swasta, praktik yang dinilainya sebagai eksploitasi.
Konten belum tersedia.
Artikel ini belum memiliki isi yang dapat dibaca.

