Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa persoalan terkait bukti ijazah pendidikan setara SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berada di bawah kewenangan lembaga lain yang diatur dalam UUD 1945. Pernyataan ini disampaikan meskipun MK tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah tersebut.
Penolakan Permohonan Uji Syarat Pendidikan
Dalam sidang yang digelar di ruang pleno MK, Jakarta, pada Selasa (6/10) malam, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tidak menerima permohonan gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan di Pilpres 2024. Ketua MK Suhartoyo menegaskan, “Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.”
Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yakni M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Temuan Mahkamah Konstitusi Mengenai Ijazah
Hakim konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa meskipun fakta mengenai ketiadaan ijazah Gibran untuk syarat pencalonan Pilpres 2024 ditemukan, Gibran secara faktual tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Adies menambahkan, “Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas… secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.”
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh hakim konstitusi Arsul Sani, setelah menelaah seluruh bukti dan fakta persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti penyelesaian pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 Huruf I UU Pemilu. Arsul juga menekankan bahwa certificate of attendance dan dokumen lain yang diajukan Gibran bukan merupakan bukti kelulusan, melainkan hanya bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Argumentasi Para Pemohon
Dalam persidangan, Denny Indrayana, salah satu pemohon, menguraikan bahwa dokumen yang diajukan sebagai syarat pencalonan Gibran hanyalah surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan ijazah atau bukti kelulusan. Denny menyebut surat keterangan tersebut menyatakan Gibran menempuh studi di UTS Insearch, Sydney, Australia, yang setara dengan Grade 12 atau kelas 12 SMA dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi. Namun, surat tersebut tidak memuat keterangan bahwa Gibran telah lulus dari institusi pendidikan tersebut.
Konten belum tersedia.
Artikel ini belum memiliki isi yang dapat dibaca.

