INDONEWS MEDIA · LAPORAN NASIONAL

Berita Indonesia, lebih dekat dengan fakta.

Indonesia · laporan

Rita Widyasari Beri Keterangan Usai Diperiksa KPK dalam Kasus TPPU

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari diperiksa KPK sebagai saksi dugaan TPPU Khairudin. Ia membantah terkait korporasi dan PT BKS, berharap proses hukum cepat sel

Foto ilustrasi IndoNews · sumber gambar dicantumkan bila tersedia.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, telah menyelesaikan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/10/2026) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan ini berlangsung selama lebih dari enam jam di Gedung Merah Putih KPK.

Rita tiba di kantor KPK sekitar pukul 10.12 WIB dan baru meninggalkan gedung tersebut sekitar pukul 16.30 WIB. Usai pemeriksaan, ia memberikan sedikit keterangan kepada awak media.

Diperiksa sebagai Saksi untuk Khairudin

Rita menjelaskan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU yang menyeret nama Khairudin. “Saya jadi saksi untuk Pak Khairudin, itu doang,” ujarnya singkat sebelum meninggalkan Gedung KPK.

Ketika ditanya mengenai jalannya pemeriksaan, Rita menyampaikan harapannya agar proses hukum ini dapat segera tuntas. “Iya, mudah-mudahan ya cepat berakhir. Kan saya mantan bupati,” ucapnya.

Rita juga membantah bahwa pemeriksaannya kali ini berkaitan dengan kasus yang melibatkan tiga korporasi. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan untuk perkara tersebut belum dilakukan. “Bukan, bukan. Belum diperiksa itu,” katanya.

Penjelasan Mengenai PT BKS dan Bebizie

Dalam kesempatan tersebut, Rita juga ditanya mengenai kepemilikan PT BKS. Ia mengungkapkan bahwa ibunya hanya memiliki 0,45 persen saham di perusahaan tersebut. “PT BKS punya ibu? Ibu saya. Ibu saya cuma 0,45,” jelas Rita.

Terkait kabar mengenai pengamanan dan aliran dana dari PT BKS kepada penyanyi Bebizie, Rita enggan memberikan penjelasan lebih jauh. Ia menyebut persoalan tersebut sebagai urusan internal dan privasi perusahaan. “Aku nggak mengerti. Itu urusan privat perusahaannya,” ujar Rita, seraya menambahkan bahwa ia tidak mengetahui mengenai aliran uang tersebut.

Konfirmasi dari KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Rita Widyasari diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU tersebut. “Pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemkab Kukar, di mana KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan TPPU ini,” kata Budi.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Rita merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan TPPU di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar. Ia menilai hal ini sebagai progres positif dalam penanganan perkara tersebut. “Sehingga ini tentu juga menjadi progres positif perkembangan penanganan perkara TPPU di wilayah Kukar ini,” pungkasnya.

Konten belum tersedia.

Artikel ini belum memiliki isi yang dapat dibaca.