INDONEWS MEDIA · LAPORAN NASIONAL

Berita Indonesia, lebih dekat dengan fakta.

Indonesia · laporan

Memahami 5 Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online, dari Doxxing hingga Sextortion

Pelajari lima bentuk kekerasan berbasis gender online (KBGO) seperti doxxing dan sextortion. Komnas Perempuan mencatat peningkatan kasus dan dampaknya.

Foto ilustrasi IndoNews · sumber gambar dicantumkan bila tersedia.

Perkembangan pesat teknologi digital telah mempermudah berbagai aktivitas masyarakat, namun di sisi lain juga memunculkan beragam bentuk kekerasan berbasis gender (KBG) yang terjadi melalui media sosial, aplikasi pesan, dan platform digital lainnya.

Di Indonesia, Komnas Perempuan menyoroti bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan masih menjadi masalah serius. Data menunjukkan adanya peningkatan kasus yang signifikan.

Peningkatan Kasus Kekerasan Berbasis Gender

Komnas Perempuan mencatat bahwa pada tahun 2025, sebanyak 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan telah dilaporkan, menunjukkan peningkatan sebesar 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kekerasan berbasis gender online (KBGO) juga diidentifikasi sebagai bagian dari perubahan lanskap kekerasan seiring dengan kemajuan teknologi digital.

Secara spesifik, Komnas Perempuan menghimpun 6.481 laporan kasus KBGO dalam periode 2022 hingga 2025, menegaskan bahwa fenomena ini membutuhkan perhatian serius dalam penanganan, pencegahan, dan pemulihan korban.

Lima Bentuk Utama Kekerasan Gender Online

Kekerasan di ruang digital dapat bermanifestasi dalam berbagai cara. Berikut adalah lima bentuk utama yang perlu diwaspadai:

1. Penyebaran atau Penggunaan Foto dan Video Intim Tanpa Izin

Salah satu bentuk KBGO adalah penyebaran materi visual intim seseorang tanpa persetujuan, baik itu foto maupun video. Konten semacam ini dapat disebarluaskan melalui media sosial, aplikasi pesan, situs web, atau forum daring. Kemajuan kecerdasan buatan (AI) juga memperluas bentuk kekerasan ini melalui pembuatan gambar atau video manipulatif, termasuk deepfake, yang menampilkan individu dalam situasi seksual tanpa persetujuan mereka. Dampaknya meliputi hilangnya privasi, tekanan psikologis, stigma sosial, dan ancaman terhadap keamanan korban.

2. Pelecehan dan Ujaran Kebencian Daring

Pelecehan berbasis gender dapat terjadi melalui komentar, pesan pribadi, unggahan, atau interaksi lain di platform digital. Serangan ini bisa berupa penghinaan fisik, komentar seksual, ancaman, hingga ujaran yang merendahkan seseorang berdasarkan gendernya. Komnas Perempuan sebelumnya telah mengidentifikasi ancaman daring dan pelecehan seksual siber sebagai bentuk KBGO. Jika dilakukan secara berulang dan terarah, tindakan ini dapat menyebabkan korban merasa tidak aman saat berinteraksi di media sosial atau layanan digital lainnya.

3. Cyberstalking

Cyberstalking merujuk pada tindakan menguntit atau memantau seseorang secara terus-menerus menggunakan teknologi digital. Pelaku dapat memantau aktivitas media sosial korban, mengirim pesan berulang, mencari informasi pribadi, atau bahkan menggunakan teknologi untuk melacak keberadaan korban. Tindakan ini berpotensi berkembang menjadi ancaman yang lebih serius apabila pelaku memanfaatkan informasi digital untuk mengendalikan, mengintimidasi, atau meneror korban.

4. Doxxing

Doxxing adalah praktik penyebaran informasi pribadi seseorang ke ranah publik atau kepada pihak lain tanpa persetujuan. Informasi yang disebarkan bisa berupa alamat rumah, nomor telepon, tempat kerja, atau detail identitas lainnya. Dalam konteks kekerasan berbasis gender, informasi ini dapat digunakan untuk mempermalukan, mengintimidasi, mengancam, atau memfasilitasi pelaku melakukan kekerasan di dunia nyata. Komnas Perempuan menekankan pentingnya perlindungan informasi dan penguatan sistem keamanan siber untuk mengurangi kerentanan korban KBGO.

5. Sextortion

Sextortion adalah bentuk pemerasan yang memanfaatkan materi seksual atau informasi intim sebagai alat ancaman. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto, video, atau percakapan pribadi korban jika korban tidak memenuhi permintaan tertentu. Ancaman semacam ini dapat menempatkan korban dalam tekanan dan ketakutan mendalam, terutama karena pelaku memiliki akses ke materi pribadi yang dapat disebarluaskan dengan cepat melalui internet.

Beragam bentuk kekerasan ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap keamanan gender tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga merambah ke ranah teknologi. Oleh karena itu, menjaga keamanan akun digital, membatasi penyebaran informasi pribadi, serta menyimpan bukti saat mengalami kekerasan digital menjadi langkah-langkah penting dalam menghadapi situasi tersebut.

Konten belum tersedia.

Artikel ini belum memiliki isi yang dapat dibaca.