INDONEWS MEDIA · LAPORAN NASIONAL

Berita Indonesia, lebih dekat dengan fakta.

Indonesia · laporan

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Ditetapkan Tersangka oleh KPK

KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka. Ia diduga menerima setoran dari pertambangan, BUMD, dan potongan upah pegawai.

Foto ilustrasi IndoNews · sumber gambar dicantumkan bila tersedia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo (HWI), sebagai tersangka atas dugaan penerimaan setoran dari berbagai pihak. Dugaan tindak pidana korupsi ini mencakup sektor pertambangan hingga pemotongan upah pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers pada Jumat (3/7/2026), menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan mengungkap lima klaster dugaan korupsi di Pemkab Klaten.

Dugaan Penerimaan dari Sektor Pertambangan

Dalam salah satu klaster, HWI diduga menerima uang sebesar Rp245 juta pada tahun 2026 yang berasal dari kegiatan pertambangan galian C. Dana tersebut disebut-sebut diterima dari Paguyuban Tambang yang diketuai oleh Legiman, seorang pihak swasta. Penyerahan uang ini diduga dilakukan melalui Hanaku Agani Sadewo (HAS), yang juga pihak swasta dan merupakan adik dari Bupati, untuk kemudian digunakan dalam berbagai kegiatan di lingkungan Pemkab Klaten.

Setoran Rutin dari Entitas Daerah

Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI juga diduga menerima setoran rutin dari berbagai entitas daerah. Sumber setoran ini meliputi badan layanan umum daerah (BLUD), badan usaha milik daerah (BUMD), serta organisasi perangkat daerah (OPD). Total setoran yang diduga diterima sejak tahun 2025 hingga saat ini mencapai sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar. Rincian dugaan setoran bulanan tersebut antara lain:

  • Rp30 juta per bulan dari PDAM.
  • Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan dari PT Aneka Usaha Perseroda.
  • Rp30 juta per bulan dari BPR Klaten.
  • Rp15 juta hingga Rp20 juta dari RSUD Bagas Waras.

Potongan Upah Pegawai BPKPAD

KPK juga menduga HWI menerima uang yang berasal dari pemotongan upah pungut (UP) yang dihimpun dari para pejabat dan pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten. Nilai penerimaan dari klaster ini diperkirakan mencapai sekurang-kurangnya Rp280 juta, dengan penyaluran dana diduga melalui RZI.

Pada tahun 2025, HWI disebut menerima potongan UP sebesar Rp25 juta hingga Rp50 juta setiap triwulan. Sementara itu, pada tahun 2026, dugaan nilai potongan yang diterima meningkat menjadi Rp70 juta per triwulan, juga disalurkan melalui RZI.

Konten belum tersedia.

Artikel ini belum memiliki isi yang dapat dibaca.