Sepanjang tahun 2026, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima 42 laporan mengenai dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Indonesia.
Menurut Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, aduan-aduan tersebut mencakup berbagai insiden seperti dugaan kekerasan, praktik penyiksaan, pungutan liar (pungli), serta kasus kematian warga binaan yang diduga akibat pengeroyokan oleh sesama tahanan atau karena tidak mendapatkan penanganan medis yang memadai.
Anis menyampaikan informasi ini setelah menghadiri rapat koordinasi mengenai perbaikan sistem pemasyarakatan di Jakarta pada Jumat (9/10/2026), menegaskan, “Tahun ini, kami telah menerima total 42 kasus aduan dari beragam lapas di seluruh Indonesia.”
Persoalan Lapas sebagai Fenomena Gunung Es
Anis Hidayah menyoroti bahwa berbagai permasalahan yang melanda lapas dan rutan bukanlah hal baru, melainkan telah berlangsung cukup lama. Ia menambahkan bahwa hasil pemantauan rutin Komnas HAM secara konsisten menunjukkan bahwa isu-isu tersebut masih terus terjadi hingga kini.
Ia menggambarkan kondisi ini sebagai ‘fenomena gunung es’ yang telah lama ada, mencakup masalah seperti kelebihan kapasitas (overcrowded) dan berbagai temuan lain yang diidentifikasi oleh Komnas HAM.
Dorongan Pembenahan Sistem Pemasyarakatan
Dalam pandangan Anis, upaya perbaikan sistem pemasyarakatan tidak bisa hanya bersifat reaktif terhadap kasus-kasus yang muncul ke permukaan. Ia menekankan pentingnya bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan menyeluruh pada sistem dan tata kelola lapas guna mencegah terulangnya dugaan pelanggaran HAM.
Lebih lanjut, Anis mendesak agar program pembinaan di lapas tidak hanya berfokus pada aspek hukuman, melainkan juga harus menitikberatkan pada proses pemulihan dan persiapan narapidana agar mereka dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat secara produktif.
Anis juga menyatakan dukungan Komnas HAM terhadap pembaruan regulasi yang bertujuan memperkuat tata kelola pemasyarakatan. Hal ini penting agar sistem tersebut selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, termasuk dalam menjamin pemenuhan hak-hak sipil di Indonesia.
Konten belum tersedia.
Artikel ini belum memiliki isi yang dapat dibaca.

